Soko Bisnis

Bansos BPNT Agustus 2025 Segera Disalurkan, Simak Langkah Cek Online di Situs Resminya

Ini merupakan pencairan periode tahap ketiga dari bulan Juli 2025 kemarin, simak untuk pengecekan lewat situs resminya secara online lewat smartphone.

By Aulia Salsa Nabila  | Sokoguru.Id
05 Agustus 2025
<p>update bansos BPNT Agustus 2025 disini! Foto aceh.bpk.go.id</p>

update bansos BPNT Agustus 2025 disini! Foto aceh.bpk.go.id

SOKOGURU - Bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga yang akan dicairkan pada Bulan Agustus 2025.

Pemerintah mendorong masyarakat untuk melakukan pengecekan status penerima BPNT Agustus 2025 melalui situs resmi sebelum pencairan dimulai. 

Langkah ini diperlukan agar proses penyaluran bantuan berjalan tanpa kendala dan diterima oleh pihak yang berhak.

Dengan jumlah bantuan yang cukup membantu kebutuhan sehari-hari, warga diharapkan memanfaatkan layanan online untuk memastikan status mereka sebagai penerima.

Lalu, bagaimana cara melakukan pengecekan secara online? Berikut ulasannya

Cara Mengecek BPNT Agustus 2025 di Website Resmi

Anda bisa mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BPNT Agustus 2025 dengan langkah berikut:

1. Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih wilayah domisili (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa)

3. Masukkan nama sesuai KTP

4. Klik "cari data"

Sistem akan menampilkan status penerimaan BPNT Anda 

Jadwal Pencairan Bansos BPNT Agustus 2025 

Penyaluran akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari awal hingga akhir bulan Agustus. Distribusi bantuan ini disalurkan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN) serta PT Pos Indonesia. 

Syarat Penerima BPNT Agustus 2025:

- WNI dengan KTP aktif

- Terdaftar di Data DTSEN Kemensos

- Berpenghasilan rendah/tidak tetap

- Tidak menerima bansos lain pada kategori yang sama

- Tervalidasi oleh desa/kelurahan setempat

Hindari informasi palsu dengan memeriksa data BPNT di cekbansos.kemensos.go.id. Gunakan bantuan ini sebaik mungkin untuk kebutuhan keluarga. (*)